Sentimen
Negatif (100%)
6 Jan 2023 : 09.25
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Tetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Tersangka Penyuap Lukas Enembe

6 Jan 2023 : 09.25 Views 8

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPK Tetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Tersangka Penyuap Lukas Enembe

Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Rijantono Lakka dan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dimana Rijatono sebagai pemberi suap. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Rijantono Lakka dan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dimana Rijatono sebagai pemberi suap. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Rijantono Lakka dan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dimana Rijatono sebagai pemberi suap. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah depan) saat merilis Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Rijantono Lakka dan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dimana Rijatono sebagai pemberi suap. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat merilis Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Rijantono Lakka dan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dimana Rijatono sebagai pemberi suap. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka mengenakan rompi tahanan saat dirilis sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Rijantono Lakka dan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dimana Rijatono sebagai pemberi suap. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka mengenakan rompi tahanan saat dirilis sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Rijantono Lakka dan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dimana Rijatono sebagai pemberi suap. AKURAT.CO/Endra Prakoso

.

Sentimen: negatif (100%)