Sentimen
Negatif (98%)
6 Jan 2023 : 09.25
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Pierre Togar Sitanggang

Pierre Togar Sitanggang

Weibinanto Halimdjati

Weibinanto Halimdjati

Vonis terdakwa kasus migor bertentangan dengan keadilan

6 Jan 2023 : 09.25 Views 5

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Vonis terdakwa kasus migor bertentangan dengan keadilan

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada lima terdakwa perkara korupsi minyak goreng (migor) jauh dari rasa keadilan.

Pada perkara ini, kelima terdakwa divonis pidana sekitar satu sampai tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dihukum tujuh hingga 12 tahun dan membayar uang pengganti.

"Hukuman yang hanya satu tahun saja sangat dirasakan bertentangan dengan rasa keadilan dalam masyarakat," kata Fickar kepada Alinea.id, Kamis (5/1).

Fickar menilai, meski naiknya harga migor tidak disebabkan oleh faktor tunggal, namun perbuatan para terdakwa jelas merupakan faktor yang memicu kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng. Menurutnya, perlu dilakukan upaya hukum banding terhadap vonis tersebut.

"Vonis ini jelas jauh dari rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Karena itu, terhadap putusan ini harus dilakukan upaya hukum banding," ujar dia.

Adapun kelima terdakwa dalam kasus ini yakni penasihat kebijakan/analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Indrasari divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Kemudian, Master Parulian divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre Togar Sitanggang masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Sentimen: negatif (98.5%)