Sentimen
Negatif (98%)
6 Jan 2023 : 07.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Richard Eliezer Menyesal, Masih Merasa Bersalah Sudah Tembak Yosua

6 Jan 2023 : 07.57 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Richard Eliezer Menyesal, Masih Merasa Bersalah Sudah Tembak Yosua

JawaPos.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E masih mengungkapkan penyesalan karena telah menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Richard mengaku bersalah atas peristiwa tersebut.

“Saya sudah meminta maaf juga bapak ke keluarga korban, saya salah, saya tahu saya salah,” kata Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Richard mengatakan, perbuatannya semata-mata karena diperintah Ferdy Sambo. Dia berharap peristiwa ini tidak pernah terjadi.

“Saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu. Bahwa saya juga hanya disuruh sama pak Sambo pada saat itu. Saya juga sampai sekarang merasa kalau memang bisa dibalik, kalau bisa waktu bisa diputar kembali, mungkin enggak seperti ini juga keinginan saya,” jelasnya.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, RT 05, RW 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (98.3%)