Margarito Nyatakan Perdebatan Soal Perppu Cipta Kerja Hal yang Wajar
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PAKAR Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan bahwa keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja sudah sesuai undang-undang. Sementara alasannya ada pada presiden sendiri.
Oleh karena itu, dia menilai perdebatan yang saat ini ramai di ruang
publik, sebagai suatu hal yang wajar pasca-pengambilan kebijakan
politik. Hanya saja dia menyarankan agar tidak menggiring opini publik
untuk menjatuhkan Presiden.
Selanjutnya, dia menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak terima dengan terbitnya Perppu tersebut, agar menempuh jalur hukum yang sudah
difasilitasi negara. Salah satunya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) seperti yang selama ini dianjurkan Presiden.
"Menerbitkan Perppu merupakan kewenangan Presiden. Dia yang paling
bertanggungjawab dan dia juga yang bisa merespon sendiri Perppu Cipta
Kerja tersebut. Sementara masyarakat yang berdebat, itu bagian dari
dinamika yang harus dihadapi," kata Margarito, Kamis (5/1).
Lebih lanjut, Margarito merespons berbagai kritik terhadap tindakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta
Kerja. Menurutnya, siapa yang mau memperdebatkan Perppu tidak masalah,
hanya saja tidak boleh mengajak menggulingkan Jokowi.
Sebagai Presiden, Jokowi tentu memiliki alasan tersendiri menerbitkan
Perppu Cipta Kerja. Masyarakat yang merasa dirugikan seharusnya
menempuh jalur hukum ke MK. Tujuannya agar bisa saling berbagi data.
"Sekali lagi saya bilang, menerbitkan Perppu Cipta Kerja merupakan
wewenang Presiden. Adapun apabila isinya berpolemik itu harus
diselesaikan lewat jalur hukum juga ke MK. Maka jika Perppu itu
dijadikan alasan untuk memakzulkan Presiden, ya tidak bagus," katanya.
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Keputusannya itu menuai kritik lantaran dianggap melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. MK menyatakan dalam Putusan MK
Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan
meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun. (N-2)
Sentimen: negatif (99.6%)