Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sydney
Tokoh Terkait
Luhut Usul Ganti Rugi Tragedi Montara Rp2 T Dikelola Koperasi
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan kepada Task Force Montara membuat koperasi agar pembagian ganti rugi dapat dikelola secara profesional untuk para nelayan di perairan Nusa Tenggara Timur yang terdampak dari ledakan anjungan minyak Montara.
Luhut menyebut, PTT Exploration and Production (PTTEP) yang merupakan perusahaan minyak dan gas asal Thailand yang beroperasi di Australia telah menyepakati akan memberikan uang ganti rugi untuk 15.000 nelayan yang terdampak, sebesar AUD 192,5 juta atau USD 129 juta. Sementara untuk pembagiannya sebesar AUD 6.000 sampai dengan AUD 7.000 per nelayan, dan rencana akan dibayarkan pada bulan Maret tahun 2023.
Usulan tersebut Luhut suarakan agar uang ganti rugi tersebut dapat dikelola secara profesional dan aman sampai ke tangan nelayan.
"Angka AUD 192,5 juta itu dikelola dengan benar dan diberikan ke nelayan langsung. Saya usul dibuatkan koperasi buat nelayan dan dikelola secara profesional, dan jangan sampai uangnya hilang," ujar Luhut dalam konferensi pers update status kasus Montara dan penyampaian hasil negosiasi di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Kamis (24/11/2022).Lebih lanjut, Luhut meminta untuk penyusunan dan pengaturan dari pembagiannya dilakukan secara profesional.
"Jadi nanti kita mengusulkan pada rakyat itu berapa modalnya dibuat, apa saja kegiatan di situ. Misalnya, perahu untuk mereka bisa dapet upgrade perahu," katanya.
Tak hanya itu, dari dana kompensasi tersebut, Luhut juga berencana membuatkan sebuah organisasi penangkapan ikan untuk para nelayan. Namun, untuk modal tersebut akan dihitung kembali oleh pihak profesional, setelah dipotong biaya pengacara dan segala macamnya.
"Jadi nanti saya suruh hitunglah modal awalnya, apakah Rp 100 miliar, hingga betul-betul nanti rakyat sana harus sejahtera," lanjut Luhut.
Sebagai informasi, sudah lebih dari satu dekade terjadi kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor, akibat ledakan kilang minyak Montara milik perusahaan asal Thailand, PTTEP, yang terjadi pada 2009 lalu.
Namun, dampak yang ditimbulkan dari kasus tumpahan minyak tersebut sampai saat ini masih dirasakan oleh masyarakat, terutama di Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Kupang yang tercemar akibat tumpahan tersebut.
Untuk diketahui, Pengadilan Federal Australia di Sydney dalam putusannya memenangkan gugatan 15 ribu petani rumput laut dan nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (19/03/2021). Hakim Pengadilan Federal untuk kasus ini, David Yates, mengatakan tumpahan minyak tersebut menyebabkan kerugian secara material, menyebabkan kematian dan rusaknya rumput laut yang menjadi mata pencarian para petani.
[-]
-
Penjelasan Luhut Soal Beli Migor Harus Pakai PeduliLindungi(miq/miq)
Sentimen: positif (88.3%)