Sentimen
Tokoh Terkait
Didid Noordiatmoko
Pengawasan Aset Kripto Dialihkan ke OJK, Begini Jawaban Bappebti
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id– Undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau UU PPSK yang disahkan pada 15 Desember yang lalu, memuat terkait pengalihan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif mata uang komoditas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan tersebut telah memberikan waktu selama dua tahun untuk masa peralihan yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Kita memiliki waktu sekitar enam bulan untuk menyusun PP, dimana PP itu menjadi acuan untuk masa transisi selama dua tahun, perpindahan dua item tadi dari Bappebti ke OJK,” ucap Didid dalam Outlook Bappebti Tahun 2023 di Jakarta, 4 Januari 2023.
Sentimen: positif (40%)