Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK, kecelakaan
Tokoh Terkait
Pengusaha Dilarang Melakukan PHK kepada Pekerja atau Buruh Gara-gara Ini, Simak Isi Perppu Cipta Kerja
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengusaha tidak diperbolehkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan yang sudah diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 Perppu Cipta Kerja.
Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 20222 tersebut BAB IV mengatur mengenai sektor ketenagakerjaan. Semula aturan tentang Ketenagakerjaan diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003.
Kini Perppu Cipta Kerja mengubah, menghapus, atau menetapkan aturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ramai di Twitter! Debat soal Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD Sebut Rizal Ramli Ngawur dan Bodoh
Salah satu aturan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 20222 mengenai ketenagakerjaan yakni Pasal 153 UU Ketenagakerjaan yang mengatur larangan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan berapa alasan.
Simak 10 alasan yang diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 terkait pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan:
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
4. Menikah
5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
6. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;
7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
8. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Baca Juga: Rocky Gerung Tuding Mahfud MD Telah Lecehkan MK karena Mendukung Jokowi soal Perppu Cipta Kerja
Ayat 2 pada Pasal 153 berisi penjelasan mengenai pembatalan PHK dan memperkerjakan kembali pekerja/buruh yang di PHK.
"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan," isi dari Pasal 153 ayat (2).
Demikian mengenai pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dalam Pasal 153 Ayat 1 Perppu Cipta Kerja. ***
Sentimen: negatif (99.7%)