Puluhan Buruh Desak DPR Lakukan Hak Angket atas Penerbitan Perppu Ciptaker
Jurnas.com Jenis Media: News
Aliyudin Sofyan | Kamis, 05/01/2023 21:03 WIB
Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI Jakarta menolak Perppu Cipta Kerja, Kamis (5/1/2023). Foto: dok. jurnas.com
JAKARTA, Jurnas.com - Puluhan pimpinan buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) mendesak DPR untuk menggunakan hak konstitusinya, yakni melakukan hak angket terhadap penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
AASB menilai penerbitan Perppu tersebut merupakan bentuk pembangkangan, pengkhianatan, dan kudeta Konstitusi RI, serta tindak pelecehan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk itu, AASB menuntut Presiden Joko Widodo mencabut Perppu No. 2/2022, dan menerbitkan PERPPU Pembatalan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman dalam aksinya bersama puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja di halaman Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis siang (5/1/2023).
ASSB juga mengajak seluruh kaum buruh, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para penggiat masyarakat sipil untuk melakukan perlawanan dan menolak Perppu No. 2/2022.
Inkonstitusional
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat dalam kesempatan itu mengingatkan bahwa putusan MK menyatakan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
"Presiden harusnya melaksanakan perintah MK, ajak dialog stakeholer terkait, atau kalau tidak cukup waktu ya kembali saja ke Undang-Undang lama," ujar Jumhur seraya menambahkan, bukannya malah menerbitkan Perppu yang isinya lebih buruk dan jahat.
Jumhur menilai, Perppu No. 2 Tahun 2022 itu membuat kehidupan kaum buruh menjadi lebih buruk. Bahkan AASB terang-terangan menuding Perppu No. 2 Tahun 2022 itu sangat berkhidmat kepada investor, pemodal besar, oligarkhi, kapitalis asing dan tuan tanah.
Aksi di halaman Gedung DPR RI itu juga dihadiri oleh sejumlah tokoh pergerakan di antaranya Direktur Lokataru Haris Azhar, akademisi Ferry Amshari, Direktur Greenpeace Indonesia Tata Mustasya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, dan Ahov dari Bersihkan Indonesia.
TAGS : Buruh DPR Perppu CiptakerSentimen: negatif (96.8%)