Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Tangerang, Surabaya
Tokoh Terkait
Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara, LQ Indonesia Lawfirm Puji Dittipideksus Mabes Polri
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim mengapresiasi Dittipideksus Mabes Polri karena melengkapi berkas kasus koperasi Indosurya sehingga Henry Surya dituntut 20 tahun penjara. Mabes Polri telah kembali menetapkan Henry Surya sebagai Tersangka dugaan pencucian uang dalam kasus PT Indosurya Intifinance (PT SME Finance Indonesia). Hal itu sebagaimana pemberitahuan hasil penyidikan bahwa LP No 204/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 27 April 2022, dengan pelapor Alvin Lim. “Kita apresiasi atas kinerja kerasnya sehingga Henry Surya dituntut 20 tahun penjara,” kata Alvin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023). Alvin menegaskan bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang sebelumnya menolak permintaan sita aset tambahan senilai Rp40 Triliun karena aset tersebut bukan atas nama Koperasi Indosurya melainkan atas nama Intifinance dan 25 subsidiary company lainnya. “Wajar ditolak majelis hakim karena dalam berkas penyidikan dan P19 kejaksaan kerugian koperasi Indosurya 16T, tidak mungkin disita 40T yang merupakan aset badan hukum lain,” ucap dia. Oleh karena itu, LQ Indonesia Lawfirm membuat LP Intifinance di bulan April 2022 agar penyidik bisa menyita aset lainnya yang belum masuk dalam sitaan koperasi Indosurya. BACA: Laporan Victoria Lim Ditolak Polisi, Pak Kapolri Sigit Diminta Evaluasi Anak Buahnya “Total kerugian LP Intifinance ada Rp800 milyar klien LQ dan aset di subsidiary yang belum disita menurut keterangan Jaksa di persidangan PN Jakarta Barat ada Rp40 triliun,” tutur dia. Dia mengimbau korban Indosurya yang belum ada namanya sebagai korban dalam berkas penyidikan bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm untuk berkonsultasi apakah bisa masuk sebagai korban dalam berkas perkara Intifinance atau tidak. Karena apabila sudah P21 (LP intifinance) maka dikawatirkan seperti kejadian di PN Jakarta Barat, dimana Majelis Hakim menolak permohonan ganti rugi korban susulan yang diajukan dalam persidangan. “Baiknya data korban masuk dalam proses sehingga di BAP dan dicek dan disita bilyet sehingga diverifikasi kerugian agar hakim bisa mengabulkan pengembalian kerugian kepada korban yang telah diverifikasi,” ucap dia. Alvin juga menerangkan bahwa sesuai aturan hukum tidak dibenarkan aset sitaan hasil kejahatan justru diberikan kepada kurator/pengurus PKPU. Menurut dia, aset bundel kepailitan itu hanya boleh mengambil aset milik Koperasi, bukan aset hasil kejahatan atau yang berasal dari uang para korban kejahatan. “Namun, tidak bisa dipungkiri jika ada oknum mafia hukum dalam peradilan di Indonesia, sehingga sebagai jalur alternatif, LQ Indonesia Lawfirm mengajukan LP terhadap Indosurya Intifinance dimana selain Henry Surya,” BACA: Awal Tahun 2023, Bank Summa Percayakan LQ Indonesia Urus Aset Puluhan Triliun “Saya selaku pelapor berharap agar Surya Effendy dan Natalia Tjandra dan pihak lain yang terbukti terlibat atau menerima aliran dana TPPU bisa di jerat dan dipidana pula serta aset mereka bisa disita,” ujar dia. Dia mengatakan, saat ini Dittipideksus sudah bekerja maksimal dan sedang berkordinasi dengan pihak terkait untuk menyita aset PT Indosurya Intifinance yang berasal dari kejahatan. Menurutnya, ini juga tidak lepas dari kinerja Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang sudah berkomitmen untuk membongkar kejahatan ponzi terbesar di Indonesia ini. “Terlepas dari gosip yang beredar tentang suap Kabareskrim, LQ percaya penuh kepada Kabareskrim akan tegak lurus dalam kasus Indosurya,” ujar dia. Alvin Lim mengatakan, Kabareskrim telah membuktikan keberaniannya dan integritasnya dengan menahan kembali Henry Surya ketika kejaksaan membuat modus P19 mati. LQ berharap korban Indosurya jangan terpengaruh perkataan pembunuh polisi yang sakit hati dan ditindak tegas oleh Kabareskrim. Ia menilai, Kabareskrim lebih punya nyali menyikat oknum internal polri yang nakal di banding Kapolri yang obral janji kosong. BACA: Berkat LQ Indonesia, Para Korban Robot Trading Fahrenheit Kembali dapat Aset Sitaannya LQ Indonesia Lawfirm mengimbau agar para korban Indosurya bersatu dan tak buru-buru gembira dengan tuntutan 20 tahun penjara kepada Henry Surya. “Karena masih ada banding dan kasasi dimana dengan dakwaan alternatif, Henry Surya punya kemampuan untuk berusaha mendapatkan vonis rendah,” katanya. Ia menjelaskan, dakwaan alternatif memberikan pilihan kepada hakim untuk tidak harus mengikuti tuntutan jaksa. “Contohnya dalam putusan Doni Salamanan dimana vonis hakim hanya 4 tahun padahal tuntutan Jaksa 13 tahun,” terang dia. Karena itu, LQ menyiapkan LP kedua dan ketiga untuk Henry Surya Cs jika lolos di Mahkamah Agung (MA) dengan vonis rendah bisa dimaksimalkan dengan putusan susulan dalam perkara lainnya. “Ini dilakukan agar ada efek jera bagi penjahat Ponzi Scheme apalagi yang tidak koperatif dan berani melaporkan Kuasa hukum korban dengan LP pencemaran nama baik,” “Agar para penjahat tahu untuk tidak macam-macam dan berani melawan LQ Indonesia Lawfirm yang adalah aparat penegak hukum yang sedang bertugas,” katanya. Alvin Lim mengatakan LQ sepenuh hati bela masyarakat tertindas yang memberikan kuasa kepada kami, apapun resikonya dan tidak akan main dua kaki. Untuk diketahui, LQ Indonesia Lawfirm sudah memiliki 4 cabang di Indonesia, Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya dengan kurang lebih 50 rekanan advokat yang siap melayani masyarakat. LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya. (mufit/pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)