Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
KPK optimis menangkan gugatan lawan tersangka suap hakim MA
Alinea.id Jenis Media: News
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanis dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
Selain Sudrajad Dimyati dan Gazalbi Saleh, pada perkara ini KPK juga telah menetapkan 11 orang lain sebagai tersangka. Sehingga, sampai saat ini ada 13 tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Para tersangka yakni Hakim Yustisial sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN); Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP); Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); serta dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).
Tersangka berikutnya, dua orang PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); dua orang pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua orang debitur koperasi simpan pinjam Intidana, yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Pada perkara ini, Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria, disangkakan sebagai penerima suap.
Penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka telah disampaikan pada Senin (28/11). Namun, saat itu ia belum ditahan sebab Gazalba tidak memenuhi panggilan KPK.
Ada pun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gazalba mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sentimen: negatif (66.3%)