Sentimen
6 Jan 2023 : 01.25
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kab/Kota: Depok
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Yohan Suryanto
Anang Achmad Latief
Kejagung masih dalami perkara TPPU korupsi BAKTI Kominfo
6 Jan 2023 : 01.25
Views 3
Alinea.id Jenis Media: News
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pendalaman terhadap keterlibatan tiga tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dpengadaan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, pendalaman dilakukan dengan menelusuri aliran dana dari tiap tersangka. Bila ditemukan, maka penyidik akan melakukan pengembangan.
“Nanti kita lihat aliran-aliran dananya,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Kamis (5/1).
Selain melakukan pendalaman, penyidik telah melakukan penggeledahan dalam rangka menguatkan penyidikan pada perkara pokok. Penggeledahan dilakukan pada dua wilayah.
Kedua wilayah itu ada di Jakarta dan Depok. Khusus untuk tersangka Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief ada dua tempat. Sementara, penggeledahan di Depok merupakan rumah tersangka Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
“Penggeledahan terhadap tersangka AAL ada dua tempat, wilayah Jakarta dan satu di Depok juga, itu rumah YS,” ujarnya.
Kuntadi menyebut, penggeledahan sendiri juga dilakukan di Kantor BAKTI Kominfo. Banyak dokumen yang disita dari hasil penggeladahan itu.
Sebagai informasi, akhir bulan lalu, penyidik menemukan adanya TPPU setelah memeriksa sejumlah saksi di perkara pokok BTS 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta memeriksa dokumen yang disita.
Sentimen: negatif (86.5%)