Pemkot Jakpus Bentuk Gugus Tugas Larang Delman Beroperasi di Kawasan Monas
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat bakal melarang delman hias beroperasi di dalam kawasan Monumen Nasional (Monas). Selain itu, bersama Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), Pemkot Jakpus juga akan membentuk gugus tugas untuk menerapkan pelarangan itu.
Hal ini diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal saat memimpin rapat koordinasi keberadaan delman di Ruang Rapat Wakil Wali Kota lantai 1 Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa 3 Januari 2023.
"Keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas. SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut," kata Iqbal dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (5/1/2023).
Iqbal menjelaskan bakal dilakukan sosialisasi kepada pemilik delman terlebih dahulu sebelum kebijakan pelarangan beroperasinya delman di dalam kawasan Monas tersebut diterapkan.
"Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," kata dia.
Iqbal juga meminta dukungan kepada masyarakat untuk mewujudkan hal tersebut. Selain kawasan Monas, dia menyampaikan kawasan Thamrin, dan Bundaran HI juga ditargetkan menjadi kawasan yang bebas delman.
Sentimen: netral (72.7%)