Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Rezim Orde Lama
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Sistem Pemilu 1955 di Masa Orde Lama
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Republik Indonesia pertama kali menggelar pemilihan umum (Pemilu) pada 1955.
Perencanaan Pemilu itu dilakukan pada masa kabinet dipimpin Perdana Menteri Wilopo, dan baru diselenggarakan pada masa kabinet yang dipimpin Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo dan Burhanuddin Harahap.
Landasan Pemilu 1955 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Tumbuhkan Oligarki Politik
Tujuan dilaksanakannya Pemilu 1955 adalah buat memilih anggota parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Konstituante.
DPR adalah lembaga legislatif. Sedangkan Konstituante adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi negara.
Sistem Pemilu 1955
Sistem yang diterapkan pada Pemilu 1955 adalah perwakilan proporsional tertutup atau perwakilan berimbang.
Yang dimaksud dengan sistem perwakilan proporsional adalah jumlah kursi di DPR dan Konstituante yang tersedia dibagikan kepada partai politik atau organisasi peserta Pemilu pada saat itu sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik itu.
Dalam sistem ini wilayah negara adalah daerah pemilihan. Akan tetapi karena terlalu luas maka dibagikan berdasarkan daerah pemilihan dengan membagi sejumlah kursi dengan perbandingan jumlah penduduk.
Baca juga: Ini Alasan Muhammadiyah Dukung Sistem Proporsional Terbuka Dikaji Ulang
Partai politik diberi kewenangan untuk menetapkan daftar urutan nama-nama calon mulai tingkat nasional sampai daerah.
Setiap distrik atau wilayah memiliki wakil majemuk. Setiap partai politik menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan.
Dengan sistem itu, setiap daerah berhak mendapatkan jatah minimun enam kursi untuk Konstituante dan tiga kursi untuk parlemen.
Pada Pemilu 1955 terdapat 260 jumlah kursi DOR yang diperebutkan dan 520 kursi untuk Konstituante. Ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
Baca juga: PKS Nilai Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Terlambat Disampaikan
Pada Pemilu 1955 terdapat 260 jumlah kursi DPR yang diperebutkan dan 520 kursi untuk Konstituante. Ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
Dengan menerapkan sistem perwakilan proporsional atau perwakilan berimbang, mulanya wilayah Indonesia dibagi menjadi dalam 16 daerah pemilihan. Namun, saat itu Pemilu tidak bisa digelar di Irian Barat karena masih dikuasai Belanda.
Dalam Pemilu 1955 terdapat 43.104.464 penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Namun, jumlah penduduk yang menggunakan hak pilihnya pada saat itu mencapai 37.875.229 atau 87,65 persen.
Jumlah pemilih saat itu sudah termasuk anggota TNI dan Polri yang masih mempunyai hak pilih.
Baca juga: Muhammadiyah Dukung Pemilu Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka Terbatas
Pada pelaksaan pemilu pertama terdapat 208 daerah kabupaten, 2.139 kecamatan, dan 43.429 desa.
Terdapat 4 partai politik yang meraup suara besar pada Pemilu 1955. Mereka adalah Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan 22,3 persen suara, Masyumi dengan meraih 20,9 persen suara, Nahdlatul Ulama mendapatkan 18,4 persen suara, dan Partai Komunis Indonesia (PKI) meraup 15,4 persen suara.
-. - "-", -. -Sentimen: netral (98.1%)