Sentimen
Negatif (98%)
5 Jan 2023 : 22.30
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Indra Sari Wisnu Wardhana

Indra Sari Wisnu Wardhana

Pierre Togar Sitanggang

Pierre Togar Sitanggang

Weibinanto Halimdjati

Weibinanto Halimdjati

Juniver Girsang

Juniver Girsang

Kerugian Negara Tidak Terbukti Dalam Sidang Ekspor CPO

5 Jan 2023 : 22.30 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kerugian Negara Tidak Terbukti Dalam Sidang Ekspor CPO

MAJELIS hakim Tipikor Jakarta memutuskan tidak  tidak terpenuhinya unsur kerugian negara dalam persidangan kasus minyak goreng. Sebelumnya, kerugian negara menjadi salah satu yang dituduhkan kepada pelaku usaha karena menyebabkan pemerintah menggelontorkan dana untuk bantuan langsung tunai (BLT) sebagai akibat kenaikan harga migor. 

Dalam persidangan diketahui bahwa Master Parulian Tumanggor divonis setahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta. Uang itu harus dibayar sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau ditambah kurungan dua bulan. 

Kuasa hukum Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang mengungkapkan, dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa kelangkaan minyak goreng bukan karena perbuatan pengusaha. Namun karena kebijakan pemerintah yang melawan pasar dengan menetapkan harga eceran tertinggi. 

"Hakim sudah menyebutkan bahwa tidak kerugian negara. Kelangkaan minyak goreng terjadi sebagai akibat kebijakan pemerintah yang berubah-ubah. Pelaku usaha dipaksa mennjual produknya di bawah harga produksi hal itu membuat pengusaha rugi," ujar Juniver  

Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding. 

Hakim juga menjatuhkan satu tahun penjara untuk Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma  dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.  

Vonis yang sama dengan Stanley juga dijatuhkan hakim pada General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Mantan Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sebelumnya, dalam persidangan digelar pada 6 Desember 2022, saksi ahli dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, dalam kesaksiannya mengakui tak menghitung pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang sudah dilakukan para terdakwa.

"Di dalam analisis, itu tidak saya perhitungkan, karena dilihat shortage nya," kata Rimawan. 

Dosen UGM itu menjelaskan bahwa analisanya berfokus pada dampak dari yang dilakukan para terdakwa, terhadap krisis minyak goreng atau shortage yang terjadi di dalam negeri. Sehingga pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang dilakukan seperti pajak dan bea cukai, tidak dipertimbangkan dalam penghitungan kerugian negara. 

Kendati begitu, Rimawan menilai bahwa ekspor yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut juga telah memberikan manfaat kepada negara. 

Seperti diketahui, terdapat lima terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. 

Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. (Ant/OL-8)

Sentimen: negatif (98.4%)