Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Orang Tua Richard Bertemu Keluarga Yosua Lalu Makan Malam Bersama
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Ibu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rynecke Alma Pudihang mengaku sudah bertemu dengan keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keluarga Richard menyampaikan duka mendalam atas kepergian Yosua.
“Kami bersyukur kepada Tuhan kami sudah dipertemukan sudah dua keluarga kami sangat-sangat berduka cita kepada keluarga besar bang Yosua atau almarhum Yosua atas apa yang telah terjadi,” kata Rynecke di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Meski tak diketahui pasti kapan dan di mana pertemuan tersebut terjadi, namun dipastikan masih di wilayah Jakarta. Pertemuan tersebut juga diisi dengan kegiatan makan malam bersama.
“Kami keluarga khususnya dari awal kejadian sampai saat ini kami masih merasakan kami juga turut merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga almarhum Yosua yang ada di Jambi sana,” ucap Rynecke.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Editor : Kuswandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (99.2%)