Sentimen
Negatif (50%)
5 Jan 2023 : 18.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Gunung, Sawah Besar

Polisi Bakal Memeriksa Kejiwaan Penculik Malika

5 Jan 2023 : 18.54 Views 11

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Polisi Bakal Memeriksa Kejiwaan Penculik Malika

Jakarta: Polisi akan memeriksa kejiwaan Iwan Sumarno pelaku penculikan Malika Anastasya, 6. Pelaku ditangkap di kawasan Tangerang. 
 
"Kita akan periksakan psikologi terhadap tersangka," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Komaruddin saat dihubungi, Kamis, 5 Januari 2023. 
 
Komarudin mengatakan pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena latar belakang Iwan yang pernah melakukan pencabulan terhadap anak. Bahkan, dia juga pernah dipenjara atas kasus tersebut.

-?

- - - -
"Mengingat latar belakang tersangka pernah terlibat pencabulan anak di bawah umur," ungkapnya.
 
Sementara itu, terhadap Malika, Komarudin mengatakan pihaknya turut menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Perlindungan Anak (PPA) untuk melakukan pendampingan dan pemulihan secara psikis pascakejadian penculikan itu.
 
"Tim KPAI, PPA terus melakukan tahapan pendampingan psikiater mengingat yang perlu mendapat pendampingan bukan cuma korban tapi keluarga korban," ungkapnya.
 
Iwan sebelumnya menculik Malika di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 7 Desember 2022. Setelah 26 hari hilang diculik, Malika akhirnya ditemukan bersama Iwan di wilayah Cipadu, Ciledug. Tepatnya, di Jalan Wahid Hasyim, Tangerang.
 
Keberadaan Iwan diketahui dari laporan masyarakat yang melihat ciri-ciri pelaku dan korban. Dari informasi itu, polisi melakukan penelusuran hingga akhirnya Iwan berhasil ditangkap.
 
Iwan dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
 

(AGA)

Sentimen: negatif (50%)