Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Kasus: Pemalsuan dokumen
Tokoh Terkait
Dirut Travel Haji Ditangkap Polisi Setelah Tipu Calon Jemaah Rp4,6 Miliar
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
Pengelola travel haji furoda ilegal yang juga menjabat Direktur Utama PT Alfatih ditangkap polisi. Dirut travel ilegal berinisial RMY itu diduga telah menipu 45 calon jemaah haji yang hendak berangkat ke Tanah Suci.
Dalam keterangan resmi, Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan kerugian yang diterima para korban mencapai Rp4,6 miliar. Dijelaskan Ibrahim 45 jemaah yang menggunakan jasa travel bodong itu dideportasi Pemerintah Arab Saudi karena visa yang digunakan tidak berlaku.
“Ini terjadi pada Juli 2022 melibatkan 45 jemaah calon haji yang bisa dianggap ditipu oleh pelaksana haji yang tidak memiliki legalitas,” ujar Ibrahim, Rabu (4/1).
Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rachman mangatakan terduga pelaku RMY merupakan spesialis pemalsuan dokumen. RMY menggunakan visa wisata dari Malaysia ke Arab Saudi. Visa itu kemudian diubah menjadi visa haji untuk digunakan para calon jemaah Travel Haji Furoda. Akhirnya visa palsu itu terdeteksi Pemerintah Arab Saudi dan para calon jemaah dideportasi pada pelaksanaan haji tahun lalu.
Setelah para calon haji dideportasi, Arif menyebut RMY kembali menjanjikan pengembalian biaya yang telah dikeluarkan para jemaah. Namun, hingga kini penggantian biaya itu belum juga dibayarkan RMY kepada para korban.
“RMY ini meyakinkan para calon jemaah haji bahwa dirinya bisa memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali dan beberapa fasilitas haji, termasuk naik haji tanpa antre,” tutur Arif.
Akibat perbuatannya, RMY dijerat Pasal 121 UU No.8 Tahun 2019 tentang ibadah haji dan umrah. Arif menyampaikan RMY dapat diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar. (OL-12)
Sentimen: negatif (99.6%)