Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Mixue
Tokoh Terkait
Aqil Irham
Cara dan Syarat Daftar Online Sertifikasi Halal Gratis Kemenag 2023, Terbatas untuk 1 Juta Pelaku Usaha
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2023 telah dibuka oleh Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag).
Jadwal pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023 secara online melalui aplikasi SIHALAL akan dibuka sepanjang tahun yang dimulai sejak 2 Januari 2023.
Adapun syarat dan tata cara pendaftaran online Sertifikasi Halal Gratis 2023 melalui aplikasi SIHALAL ini disampaikan oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, BPJPH Kemenag, Siti Aminah.
Baca Juga: Ada Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023 untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Simak Syaratnya
Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 BPJPH Kemenag ini, pelaku usaha terlebih dahulu harus mengakses laman ptsp.halal.go.id.
“Pelaku usaha dapat membuat akun (SIHALAL) terlebih dahulu di sana (laman ptsp.halal.go.id),” ujarnya.
Selain melalui laman tersebut, Siti Aminah menyebut pelaku usaha dapat mendaftar melalui aplikasi Pusaka yang dapat diunduh di Playstore bagi pengguna Android atau di AppStore bagi pengguna iOS.
Baca Juga: Makna Filosofi Logo Halal Indonesia: Objek Gunungan, Motif Surjan, dan Warna Ungu
Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (pph) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki Surat Izin Edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan;
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Baca Juga: Belum Punya Sertifikat Halal, BPJPH Larang Mixue Pasang Logo Halal Indonesia
Kuota pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023 dengan mekanisme ‘Self Declare’ dari BPJPH Kemenag ini dibuka hanya untuk 1 juta pelaku usaha.
Kepala BPJPH M. Aqil Irham berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023 dengan mekanisme Self Declare ini.
Aqil mengingatkan bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.
Jika lebih dari tanggal tersebut produk usahanya belum tersertifikasi halal maka akan terancam diberi sanksi.
“Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” tegasnya.***
Sentimen: positif (100%)