Sentimen
Negatif (100%)
5 Jan 2023 : 15.57
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, korupsi

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Penasihat Hukum Ricky Rizal Hadirkan Eks Pengacara Setya Novanto

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

5 Jan 2023 : 15.57
Penasihat Hukum Ricky Rizal Hadirkan Eks Pengacara Setya Novanto
tirto.id - Tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal menghadirkan dua ahli hukum pidana dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (4/1/2023).

Kedunya berposisi sebagai saksi yang meringankan atau a de charge. Mereka adalah Firman Wijaya selaku ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanegara dan Solahudin yang merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya.

Firman Wijaya sebelumnya sempat menjadi pengacara eks Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).


"Ahli Firman Wijaya menerangkan apa, penasihat hukum?" tanya hakim kepada penasihat hukum Ricky Rizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Masalah pidana pada umumnya, kemudian spesialis penekanan yang agak berbeda antara keduanya, tapi pasal 338 dan 340 tetap kami tekankan," jawab penasihat hukum.

"Satunya?" tanya hakim lagi.

"Sama juga," kata penasihat hukum.

Pada persidangan sebelumnya, psikolog forensik dari Universitas Indonesia, Nathanael Elnadus J. Sumampouw telah memaparkan sejumlah hasil interpretasi dari pemeriksaan terhadap Ricky. Salah satunya, disebutkan bahwa Ricky memiliki potensi intelektual dan kemampuan pengelolaan emosi yang baik.

"Dia (Ricky) memiliki potensi intelektual yang diaktualkan, itu artinya digunakan, diterapkan, yang dipakai dalam kehidupan sehari-hari," kata Nathanael dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (2/1/2022).

Dalam perkara ini, terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Sentimen: negatif (100%)