Sentimen
Negatif (99%)
5 Jan 2023 : 14.17
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Indra Sari Wisnu Wardhana

Indra Sari Wisnu Wardhana

Pierre Togar Sitanggang

Pierre Togar Sitanggang

Weibinanto Halimdjati

Weibinanto Halimdjati

Jaksa Kecewa Hakim Vonis Ringan 5 Terdakwa Korupsi Ekspor Migor

5 Jan 2023 : 14.17 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Jaksa Kecewa Hakim Vonis Ringan 5 Terdakwa Korupsi Ekspor Migor

JawaPos.com – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung kecewa dengan putusan hakim, yang memvonis ringan lima terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng. Sebab, vonis terhadap kelima terdakwa sangat jauh dari tuntutan Jaksa.

Kelima terdakwa ekspor CPO itu yakni, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

“Kecewa ya kecewa, kita tetap menghormati. Tapi memang terlalu jauh sih ya, kemudian yang paling kerasa itu kerugian perekonomian tidak terbukti, seperti itu. Jadi ada lah perasaan yang mengganjal dalam pikiran saya. Soalnya yang kami buktikan adalah kerugian perekonomian,” kata Jaksa Muhamad ditemui usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

Menurut Muhamad, pihaknya telah mengungkap bukti adanya kerugian negara dan kerugian prekonomian dari korupsi ekspor CPO. Namun, hakim justru tidak mengesampingkan fakta yang terungkap di persidangan.

Jaksa menyatakan, kerugian dari ekspor CPO seharusnya sekitar Rp 18,3 triliun. Hal ini dihitung berdasarkan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.

“Bukti-bukti kan sudah semuanya terungkap di persidangan, kalau masalah tadi pertimbangan majelis hakim kan mungkin majelis hakim punya pertimbangan sendiri,” ujar Jaksa Muhamad.

Oleh karena itu, Jaksa membuka kemungkinan akan mengajukan upaya hukum banding dalam kasus ini. Sehingga ke depan, akan menyiapkan bukti-bukti untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Kita laporkan dulu seperti apa nanti kalau pimpinan menyatakan upaya hukum ya, kita secepat mungkin akan melakukan upaya hukum. Soalnya kan waktunya sudah mepet,” tegas Jaksa Muhamad.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis ringan lima terdakwa kasus korupsi crude palm oil (CPO) alias minyak goreng. Hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan JPU.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

Vonis ringan itu dijatuhkan hakim kepada lima terdakwa yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Kemudian, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor divonis satu tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara itu, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis masing-masing dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis ini terbilang sangat ringan dari tuntutan JPU. Terlebih, kelima terdakwa itu juga tidak dihukum dengan uang pengganti sebagaimana tuntutan Jaksa.

Kelima terdakwa itu hanya terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (99.6%)