Sentimen
Negatif (94%)
5 Jan 2023 : 13.18
Informasi Tambahan

Institusi: LPDB-KUMKM

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Konfirmasi Syarief Hasan soal teknis Penyaluran Dana dari Kemenkop UKM ke LPDB-KUMKM

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

5 Jan 2023 : 13.18
KPK Konfirmasi Syarief Hasan soal teknis Penyaluran Dana dari Kemenkop UKM ke LPDB-KUMKM

INDOZONE.ID - Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan atau Syarif Hasan telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) pada 2012-2013.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya mengkonfirmasi Syarief soal teknis alokasi penyaluran dana dari Kemenkop UKM kepada LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat.

“Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan teknis dilakukannya alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat yang saat itu dipimpin tersangka KD (Kemas Daniel),” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali menambahkan, Syarief juga dimintai keterangannya terkait laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana dari Kemenkop UMKM ke lembaga yang dipimpin tersangka Kemas Daniel tersebut. Diketahui, Syarief diperiksa KPK dalam kapasitasnya saat menjabat Menteri Koperasi dan UMKM periode 2009-2014.

“Selain itu, didalami juga terkait pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut,” ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur LPDB-KUMKM periode 2010-2017 Kemas Danial (KD), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi (DK), sekretaris II Koperasi Pedangan Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi (DW), dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stefanus Kusnadi (SK).

"Diawali pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 15 September 2022.

KPK menduga Kemas Danial bersama tiga tersangka lainnya telah bermufakat jahat soal pencairan hingga penyaluran fiktif dana bergulir koperasi dan UMKM. Akibat perbuatan para tersangka, diduga negara mengalami kerugian sekira Rp116,8 miliar.

Baca Juga: KPK Akhirnya Tahan Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Terkait Suap dan Gratifikasi

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (94.1%)