Sentimen
Negatif (95%)
5 Jan 2023 : 01.41
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Andi Desfiandi

Andi Desfiandi

KPK Limpahkan Berkas Perkara Karomani ke Pengadilan

5 Jan 2023 : 01.41 Views 1

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Nasional

KPK Limpahkan Berkas Perkara Karomani ke Pengadilan

Tim jaksa menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa perkara dugaan suap terkait penerimaan Calon Mahasiswa Baru Tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung. Tiga terdakwa, yaitu mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Ketiganya merupakan pihak penerima suap perkara itu. "Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Karomani dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang," tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Ia mengatakan status penahanan dari tiga terdakwa tersebut saat ini sepenuhnya beralih menjadi kewenangan pengadilan tipikor. "Tim jaksa berikutnya menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Adapun yang menjadi pemberi suap perkara tersebut ialah pihak swasta Andi Desfiandi yang terlebih dahulu berstatus terdakwa. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor UnilaPeriode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

 

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada universitas.

Selain itu, Karomanididuga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang bervariasi mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Karomani diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.

Sementara itu, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan Andi memberikan suap Rp 250 juta kepada Karomani guna memuluskan dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran UnilaTahun 2022. Andi Desfiandi dituntut pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara tersebut.

sumber : Antara

Sentimen: negatif (95.5%)