Sentimen
Negatif (100%)
4 Jan 2023 : 20.50
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Kejagung Tetapkan Direktur Utama Bakti Kominfo Tersangka Korupsi BTS 4G

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

4 Jan 2023 : 20.50
Kejagung Tetapkan Direktur Utama Bakti Kominfo Tersangka Korupsi BTS 4G

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dan menahan total 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022.

Salah satu tersangka yang ditahan yakni Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL).

“Adapun 3 orang tersangka tersebut yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Kejagung Belum Pertimbangkan Periksa Johnny G Plate Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk dilakukan pendalaman.

“Terhitung sejak 4 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023,” ucap dia.

Ketut menyampaikan, tersangka Anang dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up.

Baca juga: Peluang Menkominfo Dipanggil di Kasus BTS 4G, Kejagung: Semua Pihak Terkait Akan Diperiksa

Selanjutnya, tersangka GMS memberikan masukan dan saran kepada tersangka Anang ke dalam Peraturan Direktur Utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya.

Dalam hal ini, bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sementara itu, tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang mengakomodir kepentingan tersangka Anang.

Akibat perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)