Sentimen
Negatif (98%)
3 Jan 2023 : 20.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Tipikor, HAM, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Tahan AKBP Bambang Kayun

3 Jan 2023 : 20.00 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

KPK Tahan AKBP Bambang Kayun

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum, Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun pada Selasa (3/1).

Bambang Kayun merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Baca Juga

AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK

"Untuk kebutuhan penyidikan tersangka BK (Bambang Kayun) ditahan selama 20 hari ke depan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1).

Bambang Kayun akan mendekam di rumah tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur terhitung sejak tanggal 3 Januari hingga 22 Januari 2023.

Baca Juga

KPK Jemput Paksa Saksi Kasus AKBP Bambang Kayun

KPK sebelumnya telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.

Tersangka BK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Pon)

Baca Juga

KPK Dalami Aliran Penerimaan Uang oleh AKBP Bambang Kayun

Sentimen: negatif (98.4%)