Polres Metro Jaksel Jadwalkan Pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA— Pihak kepolisian akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terlapor Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya terkait kasus tudingan rata-rata polisi pengabdi mafia.
Pemeriksaan dua terlapor itu guna untuk mengklarifikasi perihal isi konten di Youtube Uya Kuya.
Demikian disampaikan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
“Kita jadwalkan pemanggilan (dua terlapor),” kata AKP Nurma.
AKP Nurma tak membeberkan kapan pemeriksaan dua terlapor perihal kasus polisi pengabdi mafia tersebut.
-
Hubungan Memanas, PDIP Terang-terangan Minta Menteri NasDem Secara Jentel Mundur dari Kabinet
Hanya saja, kata dia, penydik terlebih dulu akan melakukan pemaggilan sejumlah saksi-saksi terkait isi podcast Uya Kuya tersebut.
“Pemanggilan saksi-saksi juga masih dijadwalkan ya,” tuturnya.
Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak menyebut, anggota kepolisian biasanya mengabdi ke negara hanya Seminggu. Setelahnya mereka akan mengabdi kepada mafia.
“Maksud begini lo, polisi itu rata- rata mengabdi ke negara cuma Seminggu. Tiga Minggunya lagi mengabdi ke mafia,” tuturnya.
Atas podcasnya itulah, Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan terkait isi podcastnya yang menyebut, rata-rata polisi pengabdi mafia.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor polisi Nomor: LP/5020/XII/2022/RJS dengan pelapor atas nama Ustaz Julliana
Atas laporan itu, Kamaruddin Simanjuntak disangkakan Pasal 28 (2) Jo 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHP. (firdausi/pojoksatu)
Sentimen: netral (40%)