Sentimen
Negatif (76%)
5 Jan 2023 : 09.28
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persib Bandung

Kab/Kota: bandung

Kasus: Kemacetan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Seminggu Lagi, Tarif Parkir Motor dan Mobil di Kota Bandung Naik, Ini Rincian Biaya Terbarunya

5 Jan 2023 : 09.28 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Seminggu Lagi, Tarif Parkir Motor dan Mobil di Kota Bandung Naik, Ini Rincian Biaya Terbarunya

PRFMNEWS – Tarif parkir di Kota Bandung akan mengalami kenaikan dan harga sewa tempat parkir terbarunya berlaku mulai Rabu, 11 Januari 2023.

Tarif parkir mobil maupun sepeda motor di Kota Bandung yang naik per 11 Januari 2023 ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang parkir di luar badan jalan (off street).

Sehingga biaya parkir baru di Kota Bandung ini berlaku untuk mobil dan sepeda motor yang memarkirkan kendaraannya di gedung maupun pelataran parkir, termasuk area basement.

Baca Juga: Tarif Parkir di Gedung Kota Bandung akan Naik, Motor Jadi Rp2.000 - Rp5.000 per Jam

Rincian harga sewa parkir terbaru di gedung maupun pelataran parkir sudah mulai disosialisasikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung pada 4 Januari 2023 di berbagai area parkir off street.

"Mulai hari ini di semua pintu masuk dan keluar tempat parkir di luar badan jalan akan dipasang brosur sosialisasi agar masyarakat bisa memahami penyesuaian tarif parkir," ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.

Kenaikan tarif parkir off street ini, lanjutnya, tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan.

Baca Juga: Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung Meningkat Selama 2022 Lalu

Rijal menyatakan kenaikan tarif parkir off street di Kota Bandung belum pernah dilakukan pemkot sejak terakhir pada 2014 lalu.

Penyesuaian biaya sewa parkir menurutnya harus dilakukan mengingat peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, dan biaya investasi parkir telah mengalami kenaikan.

Ia menyebut, penyesuaian tarif parkir dapat turut merangsang masyarakat beralih ke transportasi umum, kemudian meminimalisir kemacetan.

Baca Juga: Hakim dan Jaksa akan Tinjau TKP Rumah Ferdi Sambo Soal Kasus Brigadir J

Selain itu, hal ini juga menunjang iklim investasi parkir di Kota Bandung. Sehingga nantinya, kendaraan didorong untuk parkir di luar badan jalan dan mengurangi parkir di badan jalan (on street).

"Parkir di badan jalan menyumbang masalah kemacetan di Kota Bandung, ke depan kita dorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street)," jelasnya.

Berikut Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir berdasarkan Keputusan Walikota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street):

1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 - Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 untuk sekali masuk.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Tidak Menurunkan Harga Pertalite Saat Harga BBM Non Subsidi Ramai-ramai Turun Harga

2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 - Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 - Rp 5.000.

Harga sewa parkir Gedung dan Pelataran Parkir di Lingkungan Satuan Pendidikan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Simpul Transportasi:

1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 - Rp 7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 untuk sekali masuk.

Tarif maksimal sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000.

Baca Juga: Robi Darwis Pastikan Kondisinya Baik Jelang Latihan Perdana Persib Bandung

2. Kendaraan Roda 2 (dua): 1 jam pertama Rp 2.000 - Rp 5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 2.000 - Rp 5.000.

Tarif maksimal sebesar Rp. 15.000 - Rp. 25.000 dan Harga Sewa Parkir inap sebesar Rp. 15.000 - Rp. 25.000.

3. Grace Periode : 3 menit

4. Denda kehilangan karcis parkir : Rp. 25.000 - Rp. 100.000.***

Sentimen: negatif (76.2%)