Sentimen
Negatif (99%)
5 Jan 2023 : 08.38

Bos KSP Indosurya Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Penggelapan

5 Jan 2023 : 08.38 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Bos KSP Indosurya Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Penggelapan

JawaPos.com – Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (KPU). Henry Surya juga dituntut untuk membayar denda Rp 200 miliar subsider satu tahun kurungan, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 1 tahun kurungan,” sambungnya.

Jaksa meyakini, perbuatan Henry Surya menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para korban sebesar Rp 16 triliun. Henry dituntut melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan ini, penasihat hukum Henry Surya, Waldus Situmorang menyebut, Jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Dia menyebut, akan mematahkan tuntutan Jaksa.

“Jadi kalau misal pinjam-meminjam uang dan uang dikembalikan si peminjam itu peristiwa perdata, bukan peristiwa TPPU. Jadi artinya ke depannya kita lihat diabaikan fakta persidangan,” ucap Waldus.

Waldus menyatakan, akan membawa sejumlah dokumen untuk membuktikan jika kliennya sudah mempunyai iktikad baik dalam rangka pengembalian uang milik anggota KSP Indosurya.

“Besok kita buktikan, kita bawa dokumen pembuktian, itu satu lemari, ada nggak pengembalian uang? Ada ini buktinya. Ada nggak sekian itu? Ada. Pasti kita bawa (dokumen pembuktian), kan kita enggak akal-akalan,” pungkas Waldus.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (99%)