Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Pierre Togar Sitanggang
Weibinanto Halimdjati
Belum Jerat Korporasi di Kasus Migor, Kejagung: Tunggu Vonis Terdakwa
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
JELANG pembacaan vonis terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak goreng (migor), Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menjerat pihak korporasi sebagai tersangka hingga saat ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Satu-satu dulu, kita menunggu dulu vonisnya apa. Nanti kita cermati dulu," ungkap Ketut, Rabu (4/1).
Baca juga: Regulasi Pemerintah Dituding Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng
Dirinya pun enggan menjawab dengan pasti saat dikonfirmasi kemungkinan ditersangkakannya pihak korporasi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Menurut dia, peluang tersebut sangat tergantung dengan vonis terhadap lima terdakwa.
"Vonis ini menentukan kalau misalnya ada tersangka lain yang akan diungkap berikutnya. Dia (putusan) akan menentukan sekali nanti," imbuhnya.
Sebelumnya, peneliti Pusat Studi Andi Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyayangkan penyidik Gedung Bundar yang hanya berfokus pada tersangka perorangan dalam perkara tersebut.
Baca juga: Sidang Migor, Kuasa Hukum LCW Kritisi Tuntutan JPU
"Mestinya juga menyasar delik pencucian uangnya dan delik pidana korporasinya. Itu jauh lebih efektif untuk mengembalikan kerugian negara," cetusnya.
Dua dari lima terdakwa yang akan dijatuhi hukuman adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, serta tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Sementara tiga lainnya, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, General Manager PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA.(OL-11)
Sentimen: negatif (99.8%)