Sentimen
Negatif (100%)
4 Jan 2023 : 22.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: HAM

Komas Perempuan Tolak Kasasi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri yang Divonis Mati, Begini Reaksi Netizen

4 Jan 2023 : 22.38 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Komas Perempuan Tolak Kasasi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri yang Divonis Mati, Begini Reaksi Netizen

POJOKSATU.id, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry Wirawan, si pemerkosa 13 santriwati di Bandung.

Dengan begitu Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Namun vonis mati itu ditantang oleh Komnas Perempuan. Mereka tak sepakat dengan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Alasan ditolaknya vonis mati oleh Komnas Perempuan karena bertentangan dengan norma internasional hak asasi manusia yang paling dasar hak untuk hidup.


Namun penolakan vonis mati yang dilayangkan Komnas Perempuan itu mendapat sindiran dari netizen.

Komentar pedes terhadap Komnas Perempuan itu, usai Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengunggah screenshot penolakan vonis mati Herry Wirawan.

“Komnas Perempuan dikabarkan tidak setuju dengan putusan ini dengan alasan HAM. Gimana pendapat kalian,” cuit Muannas dikutip pojoksatu.id, Rabu (4/1/2023).

BACA : Herry Wirawan Divonis Mati, Ridwan Kamil: Pemprov Jabar Tetap Memberikan Perhatian untuk Para Korban

Netizen ramai-ramai mengomentari unggahan Muannas itu, beragam komentar miring dialamatkan kepada Komnas Perempuan.

“Komnas Perempuan ini bela korban atau pelaku sih? Kok aneh malah mereka yang keberatan, apa mesti anak or keluarganya yang jadi korban,” cuit akun @jeana_pangalila.

“Bubarkan Komnas gak ada guna. Korbannya perempuan padahal,” timpal akun @dian_tretori.

Seperti diketahui, Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung. (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)