Perppu Cipta Kerja Banjir Kritikan, Mahfud Md: Belum Baca Isinya Sudah Berkomentar
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
3 Januari 2023 19:16 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tidak masalah dengan pihak-pihak yang mengkritik Perppu Cipta Kerja
Mahfud Md (instagram.com/mohmahfudmd)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Jokowi menyebut ada kegentingan yang menyebabkan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Salah satunya yaitu ancaman-ancaman ketidakpastian global.
Namun, Perppu Cipta Kerja menuai beragam kritikan dari sejumlah pihak. Perppu tersebut dinilai langkah culas pemerintah dalam kehidupan berdemokrasi
Bukan BRIN, Jokowi Imbau Masyarakat Ikuti BMKG soal Kabar Cuaca
"Ini langkah culas dalam demokrasi, pemerintah benar-benar membajak demokrasi," kata pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (3/1/2022).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tidak masalah dengan pihak-pihak yang mengkritik Perppu Cipta Kerja. Ia menyebut banyak pihak yang mengkritik tanpa membaca terlebih dahulu isi perppu tersebut.
"Banyak yang pertama, tidak paham putusan MK itu seperti apa dan yang kedua belum membaca isinya sudah berkomentar," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1/2022).
Mahfud Md mengatakan bahwa Perppu Cipta Kerja sudah sah menggantikan UU Cipta Kerja. Ia menyebut perppu setara dengan undang-undang yang ada di Indonesia.
"Alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden. Tidak ada yang membantah satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden aja," ujarnya.
Jokowi Terbitkan Perpu Ciptaker, DPR: Bencana Undang-Undang
Sentimen: negatif (99.5%)