Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, HAM, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Pastikan Bantu Polri Cari Penyuap Bambang Kayun yang Berstatus DPO
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal membantu mencari pasangan suami istri, Herwansyah dan Emilya Said. Mereka merupakan penyuap AKBP Bambang Kayun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris Aria Citra Mulia (ACM).
Herwansyah dan Emilya juga telah menyandang status tersangka di Bareskrim Polri. Keduanya saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Tentu kita akan bekerja sama, bersinergi dengan Bareskrim karena sama-sama tujuannya mencari seseorang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
“Nah, ini sudah ditetapkan DPO oleh Bareskrim, maka tentu KPK akan bekerja sama dengan Bareskrim terkait dengan pencarian saudara ES (Emilya Said) maupun HW (Herwansyah),” sambungnya.
AKBP Bambang Kayun diduga telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 56 miliar. Bambang Kayun mulanya menerima suap sekira Rp 5 miliar dari Pasangan Suami Istri (Pasutri) Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
Emilya dan Herwansyah merupakan tersangka di Bareskrim Mabes Polri. Uang Rp 5 miliar tersebut merupakan upaya Bambang Kayun memberi saran agar Emilya dan Herwansyah mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas penetapan tersangkanya di Mabes Polri.
“Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 Miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya,” ujar Firli.
Selama proses pengajuan praperadilan, Bambang Kayun diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan. Sehingga, hakim dalam putusannya mengabulkan dan status penetapan tersangka terhadap Emilya dan Herwansyah tidak sah.
Selain uang, Bambang Kayun juga diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Bambang Kayun diduga juga menerima uang hingga berjumlah Rp 1 miliar Emilya dan Herwansyah untuk membantu pengurusan perkaranya.
“Sehingga, keduanya (Emilya dan Herwansyah) tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Firli.
Selain itu, lanjut Firli, Bambang Kayun juga diduga menerima gratifikasi lainnya dalam jabatannya sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 50 miliar.
“Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 Miliar,” tukas Firli.
Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: positif (88.9%)