Sentimen
Positif (50%)
4 Jan 2023 : 20.30
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Viral Video Ketua Hakim Ngobrol Bareng Cewek Cantik, Bilang Ferdy Sambo Tetap Bakal Dihukum Mati

4 Jan 2023 : 20.30 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Viral Video Ketua Hakim Ngobrol Bareng Cewek Cantik, Bilang Ferdy Sambo Tetap Bakal Dihukum Mati

POJOKSATU.id, JAKARTA- Beredar video percakapan yang diduga Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang membahas perihal hukuman terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam percakapan yang diduga Hakim Ketua Wahyu Iman tampak yang bersangkutan tengah ngobrol dengan seorang perempuan di depannya yang diduga teman sang hakim.

Tampak terdengar samar-samar obrolan sang hakim dengan wanita tersebut, namun dalam caption video yang dibagikan akun tiktok @pencerahkasus.

Dalam caption itu, disebutkan bahwa Hakim Ketua Wahyu Iman hanya percaya dengan kesaksian Richard Eliezer alias Bharada E.


“Hakim curhat dan bahkan berkata bahwa dia tidak peduli dengan fakta-fakta dan serta bukti yang dibawa oleh terdakwa selain Richard Eliezer,” tulis caption dalam video yang bagikan.

BACA : Farhat Abbas Soroti Hakim Wahyu Imam Santoso yang Pergi ke Dokter dengan Perempuan

Diskusi Hakim Ketua Wahyu Iman dengan wanita yang belum diketahui identitasnya itu, ada narasi sang hakim tetap akan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Diakhir video tersebut menampilkan sebuat foto instagram @dewinta231, yang diduga merupakan wanita teman bicara Hakim Wahyu.

Seperti diketahui, Hakim Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua atas lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam perkara ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan
Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: positif (50%)