Sentimen
Positif (87%)
4 Jan 2023 : 01.00
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, PHK

Badai PHK Nyata! Lebih dari 1 Juta Pekerja jadi Korban Sepanjang 2022

4 Jan 2023 : 01.00 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Badai PHK Nyata! Lebih dari 1 Juta Pekerja jadi Korban Sepanjang 2022

MerahPutih.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan sepanjang 2022 terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu juta pekerja dari berbagai sektor.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, kondisi tersebut berdasarkan dari data BPJS Ketenagakerjaan periode Januari-November 2022, di mana 919.071 mengambil Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga

JD.ID PHK 200 Karyawannya dengan Alasan Efisiensi

"Januari sampai November 2022, sudah ter-PHK 919.071 pekerja. Ini orang yang mengambil Jaminan Hari Tua (JHT). Ini yang sudah jelas mengambil JHT karena PHK," ujar Hariyadi di Jakarta, Selasa (3/1).

Hariyadi menuturkan, jika data ditarik hingga Desember 2022, satu juta lebih pekerja terkena PHK.

“Kalau sampai Desember ini saya yakin lebih dari 1 juta PHK,” tambahnya.

Hariyadi mengatakan banyak faktor terjadinya PHK sepanjang tahun lalu. Tidak hanya karena imbas kondisi pandemi COVID-19, PHK juga banyak dilakukan perusahaan karena permintaan ekspor yang jatuh.

"Banyak faktor, imbas pandemi, ada masalah ekspor drop. Ada juga faktor perusahaan yang melakukan efisiensi," katanya.

Hariyadi menjelaskan kebijakan soal upah minimum juga dinilai turut mempengaruhi langkah perusahaan yang kemudian melakukan efisiensi. Namun, ia menyebut hal itu tidak secara langsung terjadi.

"Ada pengaruh (UMP) juga, mungkin tidak secara langsung pengaruh UMP, perusahaan melakukan efisiensi," imbuhnya.

Baca Juga

Alasan PHK Terjadi di Startup, Bukan Karena Besaran Gaji

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM BPP Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan mengatakan industri tekstil telah mengalami penurunan pesanan (order) sejak 2022 lalu.

Kondisi tersebut telah membuat perusahaan-perusahaan tekstil terpaksa harus melakukan PHK terhadap 60 ribu karyawan.

"Sejak awal 2022 terjadi penurunan order 30-50 persen. Anggota kami yang berorientasi ekspor dan padat karya, di kuartal I 2023 ini rata-rata order hanya 65 persen. Artinya 35 persen secara operasional utility kami kosong, sementara tenaga kerja harus kita bayarkan," katanya.

Bagi perusahaan padat karya seperti industri tekstil, biaya tenaga kerja masuk biaya terbesar kedua setelah biaya material. Oleh karena itu, Nurdin menyebut kenaikan upah di atas rata-rata menjadi beban berat perusahaan.

Nurdin juga menyebut terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja berdampak terhadap ketidakpastian hukum. Hal itu lantaran isu ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja yang tidak juga memperoleh solusi.

Ia berharap dengan kondisi seperti saat ini, pengusaha sektor padat karya sangat mengharapkan perlindungan pemerintah karena secara langsung atau tidak langsung telah menyerap banyak tenaga kerja.

"Alih-alih kita ingin melakukan satu upaya bagaimana perusahaan bisa tetap sustain, tapi hubungan kerja tetap terjaga, perlindungan ke perusahaan padat karya berorientasi ekspor, dan ekosistemnya, malah tidak dapat itu dari pemerintah," ujarnya. (*)

Baca Juga

Recharge Setelah Terdampak PHK

Sentimen: positif (87.7%)