Sentimen
Negatif (99%)
4 Jan 2023 : 17.11
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Institusi: LPDB-KUMKM

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Periksa Syarief Hasan, KPK Gali Korupsi Alokasi Dana dari Kemenkop

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

4 Jan 2023 : 17.11
Periksa Syarief Hasan, KPK Gali Korupsi Alokasi Dana dari Kemenkop

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan, hari ini, Rabu (4/1/2023).

Politikus Demokrat tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM).

BACA JUGA:Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Siap Penuhi Panggilan KPK 

Pemeriksaan terhadap Syarief Hasan dilakukan di kantor lama KPK yang kini menjadi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada pagi tadi. Syarief dikonfirmasi penyidik soal teknis alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke LPDB-KUMKM.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis dilakukannya alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat yang saat itu di pimpin tersangka KD," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (4/1/2023).

KPK menduga Syarief Hasan mengetahui teknis alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM untuk LPDB-KUMKM Provinsi Jawa Barat. Sebab, Syarief pernah menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia periode Tahun 2009 sampai 2014.

"Selain itu, didalami juga terkait pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut," imbuh Ali.

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Dipanggil KPK Terkait Korupsi Dana Koperasi 

Follow Berita Okezone di Google News

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Kemas Danial (KD) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Adapun, tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi (DK); Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi (DW); serta Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK).

Kemas Danial bersama tiga tersangka lainnya diduga telah bersepakat jahat terkait pencairan hingga penyaluran fiktif dana bergulir koperasi dan UMKM. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekira Rp116,8 miliar.

Dalam perkara ini, Kemas Danial diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus. Sedangkan Dodi dan Deden, diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (99.6%)