Sentimen
Negatif (96%)
4 Jan 2023 : 14.10
Informasi Tambahan

Kasus: Balap Liar

Polri Kaji Pemberlakuan Tilang Manual Kembali

4 Jan 2023 : 14.10 Views 16

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Polri Kaji Pemberlakuan Tilang Manual Kembali

Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengkaji pemberlakuan tilang manual kembali. Hal itu menyusul masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
 
"Kita lihat masyarakat dari sisi kesadaran lalu lintas itu sendri apakah masih tetap menggunakan e-tilang atau tetap kita koordinasi kembali dengan tilang yang selama ini secara manual," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2022.
 
Firman mengatakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang naik 37 persen. Begitu pula teguran naik 24 persen. Firman mengaku akan mengevaluasi pelanggaran lalu lintas tersebut.

-?

- - - -
"Dua bulan ini kita coba pendekatan dengan e-tilang sambil kita berusaha melengkapi sarana ini," ungkap Firman.
 
Firman mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran lalu lintas dengan mencopot pelat kendaraan saat tilang manual ditiadakan. Dia memandang masyarakat bukannya sadar saat tidak ada polisi melainkan membuat pelanggaran baru.
 
"Yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh. Pelat nomornya dicopot, ada yang diganti bahkan beberapa dengan sengaja melanggar," kata Firman
 
Menurut Firman, pihaknya tidak tinggal diam. Meski tidak bisa menilang pelanggar secara manual, pengendara tersebut tetap diberikan teguran.
 
"Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan," ucap Firman.
Maka itu, tidak menutup kemungkinan tilang manual akan kembali diberlakukan meski sudah ada e-TLE. Menurut Firman, kesadaran patuh lalu lintas diperlukan bila ingin tilang secara elektronik.
 
"Jadi kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya penegakan hukum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi (tilang manual), sambil kita lengkapi fasilitas untuk e-TLE kita di lapangan," ujar Firman.
 
Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang secara manual di DKI Jakarta untuk jenis pelanggaran tertentu. Tilang manual tersebut menyasar pelanggaran seperti memalsukan atau melepas pelat nomor polisi, balap liar dan knalpot brong.
 

(LDS)

Sentimen: negatif (96.8%)