Sentimen
Negatif (99%)
4 Jan 2023 : 14.09
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Susno Duadji

Susno Duadji

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

PN Jaksel Bantah Ferdy Sambo akan Bebas pada 9 Januari

4 Jan 2023 : 14.09 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

PN Jaksel Bantah Ferdy Sambo akan Bebas pada 9 Januari

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membantah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, akan bebas pada 9 Januari 2023. PN Jaksel sudah mengalkulasi jadwal persidangan dengan waktu penahanan eks Kadiv Propam Polri itu.

"Tidak (bebas). Kita sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan (penahanan)," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto melalui keterangan tertulis, Selasa (3/1).

Djuyamto menuturkan majelis hakim yang mengadili perkara sejatinya memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa selama 30 hari. Penahanan itu dalam rangka terdakwa mengikuti seluruh rangkaian persidangan.

Baca juga: Gugatan Sambo ke Presiden dan Kapolri Hanya Berumur Sehari

Bila persidangan belum selesai, penahanan terdakwa bisa kembali diperpanjang oleh ketua PN Jaksel. Penahanan diperpanjang maksimal 60 hari.

"Artinya majelis hakim pengadilan negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari ya. Itu (tertuang dalam) Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP (Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana)," jelas Djuyamto.

Bila persidangan belum kunjung selesai dari waktu tersebut, majelis hakim akan meminta permohonan perpanjangan kepada Pengadilan Tinggi (PT). Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 29 ayat 1 ayat 2 serta ayat 6 KUHAP.

"Artinya apa? Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti pada 9 Januari di Pengadilan Negeri, pasti majelis hakim, melalui Ketua Pengadilan Negeri, akan meminta perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi. Atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi," kata Djuyamto.

"Tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan," tambah Djuyamto.

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut kuasa hukum Ferdy Sambo berupaya mengulur persidangan. Hal itu supaya kliennya bebas, lantaran masa penahanannya habis.

"Hakim hanya berwenang menahan 30 hari, diperpanjang 60 hari, menjadi 90 hari. Perkara ini masuk 10 Oktober 2022, maka 9 Januari 2023 habis," kata Susno dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu (1/1).

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)

Sentimen: negatif (99.6%)