Sentimen
Negatif (57%)
4 Jan 2023 : 13.11

Marah Buruh Usai Pelajari Perppu Cipta Kerja 'Ciptaan' Jokowi, Bersiap Demo Besar-besaran!

4 Jan 2023 : 13.11 Views 1

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Marah Buruh Usai Pelajari Perppu Cipta Kerja 'Ciptaan' Jokowi, Bersiap Demo Besar-besaran!

KNews.id- Sejumlah organisasi Serikat Buruh termasuk Partai Buruh tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Mereka bakal melawan lewat aksi demo besar-besaran hingga menggugat lewat pengadilan.

Dalam keterangan persnya, Presiden Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya telah membaca, mempelajari, menelaah dan mengkaji isi dari Perppu Cipta Kerja yang diteken Jokowi. Dengan tegas ia menyatakan, buruh menolak!.

“Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, Ahad (1/1).

Ia menjelaskan, ada beberapa pasal di Perppu Ciptaker yang tegas ditolak kalangan buruh. Salah satunya terkait upah minimum kabupaten/kota. Kata dia, di dalam Perppu, upah minimum kabupten/kota menggunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur.

Sentimen: negatif (57.1%)