Sentimen
Netral (79%)
4 Jan 2023 : 09.33
Partai Terkait

Teriak 'Komunis' Soal Sistem Proporsional Tertutup, Fahri Hamzah Kena Skakmat Pengamat: Tak Boleh Emosional dalam Hukum! Rabu, 04/01/2023, 09:33 WIB

4 Jan 2023 : 16.33 Views 1

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

Teriak 'Komunis' Soal Sistem Proporsional Tertutup, Fahri Hamzah Kena Skakmat Pengamat: Tak Boleh Emosional dalam Hukum!
Rabu, 04/01/2023, 09:33 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat hukum dan politik Khalid Akbar mengkritik Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah yang mengeluarkan pernyataan untuk menyoroti kemungkinan Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

Isu sistem proporsional tertutup itu muncul setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari membuka kans pemilu dengan metode tersebut.

"Fahri Hamzah seharusnya tidak memberikan pernyataan tergesa-gesa. Sebagai anggota DPR RI 2004, 2009, dan puncaknya pada 2014, Fahri tidak seharusnya emosial dan seperti tidak memahami hukum," kata Khalid, advokat yang juga Direktur Politik 2Indos itu.

Baca Juga: Disenggol Fahri Hamzah Soal 'Bandar Belum Sepakat', Respons Anies Baswedan Sungguh Tak Terduga: Kalau Begitu...

Khalid meminta Fahri memahami sistem hukum di Indonesia yang menganut asas lex superior derogate legi inferiori atau peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

"Fahri seharusnya wajib memahami konsepsi hukum yang didasari asas lex superior derogate legi inferiori. Pernyataannya soal sistem proporsional tertutup akan membawa Indonesia ke era politik partai komunis itu bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Khalid.

"Pernyataan Fahri itu patut dikritik agar tidak menyesatkan masyarakat dalam memahami konsepsi bernegara yang berdasarkan hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Telak! Nggak Ada Lagi yang Bisa Dibanggakan, Rocky Gerung Sebut Jokowi Bakal Mati-matian Pertahankan Proyek IKN: Dia Sangat Delusional!

Khalid memandang sistem proporsional tertutup, secara hukum, sudah sesuai dengan roh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Justru sistem proporsional terbuka pada pemilihan anggota DPR RI dan anggota DPRD Kota/Kabupaten yang berlangsung sejak 2009 yang bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tutur Khalid. (*/jpnn)

Baca Juga: Cak Nun: Kalau Rokok Itu Membunuh, Kenapa Pemerintah Izinkan Beredar?

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan JPNN.com.

Sentimen: netral (79.5%)