Sentimen
Negatif (99%)
4 Jan 2023 : 10.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Tahan Anggota Polri Bambang Kayun

4 Jan 2023 : 10.56 Views 24

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPK Tahan Anggota Polri Bambang Kayun

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS hari ini, 3 Januari 2023. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) di Mabes Polri.
 
"Tim penyidik menahana tersangka BK (Bambang Kayun) untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2023.
 
Firli mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. Dia menegaskan tak ada pelanggaran hukum dari upaya paksa ini.

-?

- - - -
"Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucap Firli.
 
Firli mengatakan kasus Bambang diusut karena adanya pengaduan dari masyarakat. Menanggapi laporan itu, KPK melakukan pencarian bukti sampai menemukan adanya peristiwa pidana.
 
"Selanjutnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Firli.
Dari tahap penyidikan ini, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang dari Emilya Said dan Herwansyah yang merupakan buronan Bareskrim Mabes Polri.
 
Namun, Firli tidak memerinci status hukum Emilya dan Herwansyah. Tersangka yang diumumkan baru Bambang Kayun.
 
"Sebagai langkah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka BK (Bambang Kayun)," kata Firli.
 

(LDS)

Sentimen: negatif (99.6%)