Kemenag respons vonis Herry Wirawan: Semoga beri efek jera
Alinea.id Jenis Media: News
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri, Herry Wirawan. Dia tetap dijatuhi vonis pidana mati.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghafur, menyatakan, pihaknya menghargai putusan MA tersebut. Menurutnya, hakim menjatuhkan vonis setelah mempertimbangkan banyak hal.
"Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," kata Waryono dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (4/1).
Waryono berharap vonis yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang. Di samping itu, hukuman yang telah dijatuhkan sampai tingkat kasasi di MA merupakan ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.
"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu," ujar dia.
Disampaikan Waryono, kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
Saat ini, Kemenag telah memiliki Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Waryono menyebut, SOP atas regulasi itu sudah hampir jadi dan diharapkan penerapannya dapat menekan terjadinya tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
Sentimen: negatif (98.4%)