Urusan Prosedur Omnibus Law Ciptaker Sudah Beres
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja adalah prosedurnya, bukan materinya.
MK, ucapnya, tidak pernah menyinggung soal materi atau membatalkan materi yang ada di dalam UU Cipta Kerja.
“Materinya kan tidak pernah dibatalkan MK. Yang perlu diperbaiki itu prosedurnya. Prosedurnya harus diulang, harus ada ketentuan bahwa omnibus law itu bagian dari proses,” ujar Mahfud di istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1).
Oleh karena itu, setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, pemerintah segera bergerak menyusun perubahan Undang-undang tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan yang mengakomodir norma-norma mengenai metode omnibus law.
Baca juga: Pembangkangan Eksekutif
“UU itu jadi cantelan untuk omnibus law masuk ke tata hukum kita. Itu yang kita perbaiki. Setelah UU itu diselesaikan, Perppu Cipta Kerja dibuat berdasarkan itu,” terangnya.
Jika ada pihak-pihak yang ingin mempersoalkan materi peraturan perundangan itu, mereka bisa mengajukan gugatan uji materi ke MK.
Masalah itu tidak bisa dikait-kaitkan dengan keputusan inkonstitusional bersyarat atau penerbitan Perppu. “Kalau isinya yang mau dipersoalkan silakan, tapi kalo prosedurnya sudah selesai,” tandasnya.(OL-4)
Sentimen: negatif (76.2%)