Sentimen
Positif (72%)
4 Jan 2023 : 08.52
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Aturan Terbaru Jokowi: Pesangon PHK Maksimal 9X Gaji, Berikut Rinciannya...

4 Jan 2023 : 08.52 Views 1

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Aturan Terbaru Jokowi: Pesangon PHK Maksimal 9X Gaji, Berikut Rinciannya...

KNews.id- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 demi melaksanakan Undang-undang Cipta Kerja yang ditetapkan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Perpu Ciptaker itu pun telah memuat berbagai peraturan yang telah dibahas dalam undang-undang sebelumnya, termasuk ihwal pesangon bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kendati begitu, terlihat tidak ada perubahan ketentuan bila dibandingkan UU Ciptaker. Urusan pesangon ini diatur Perpu itu dalam Pasal 156 ayat 1. Ketentuan besaran uang pesangonnya ditetapkan pada ayat 2 pasal itu, sedangkan pada ayat 3 nya membahas tentang besaran uang penghargaan masa kerja yang juga bisa diberikan ke pekerja yang terkena PHK.

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” dikutip dari Perpu Ciptaker, Ahad (1/1).

Sentimen: positif (72.7%)