Sentimen
Netral (44%)
4 Jan 2023 : 08.39
Partai Terkait

PKS Sebut Perppu Cipta Kerja hanya Akal-akalan Presiden Jokowi Akali Mahkamah Konstitusi

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

4 Jan 2023 : 08.39
PKS Sebut Perppu Cipta Kerja hanya Akal-akalan Presiden Jokowi Akali Mahkamah Konstitusi

POJOKSATU.id, JAKARTA – Politisi PKS Netty Prasetiyani Aher mengkritik penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 atau Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Netty, Perppu Cipta Kerja tersebut hanya akal-akalan Presiden Jokowi untuk mengakali Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun,” kata dia kepada Pojoksatu.id, Jakarta, Selasa (3/1/2022).

Ia menilai pemerintah tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan cara menerbitkan Perppu Cipta Kerja.


Pasalnya, MK dalam putusannya menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional sehingga perlu adanya revisi bersama DPR RI.

BACA: Presiden Buruh Tuding Pembuat Perppu Ciptaker Kemungkinan Orangnya Sama Pembuat UU Ciptaker

“Kenapa diminta untuk diperbaiki? karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” ujar Netty.

Netty menyebutkan berdasarkan Putusan MK, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil.

Pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.

Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Ketiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

BACA: Joko Widodo Keluarkan Perppu Ciptaker Karena Kegentingan Memaksa, Ini Kata Ketua Fraksi PAN

Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.

“Eloknya ini dulu yang diperbaiki. sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu,” tandas Netty.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Perppu tersebut Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat,

Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut pada, 30 Desember 2022 tahun lalu.

BACA: Agus Harimurti Kritik Presiden Jokowi Soal Perppu Cipta Kerja

Perppu ini dietrbitkan untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Untuk konten menarik lainnya dari PojokSatu.id bisa dibaca di Google News KLIK DI SINI(Mufit/Pojoksatu).

Sentimen: netral (44.4%)