Sentimen
Negatif (79%)
3 Jan 2023 : 20.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Tokoh Terkait

KPK: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp56 Miliar

3 Jan 2023 : 20.40 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

KPK: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp56 Miliar

Bambang Kayun ditahan usai diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang ditangani Mabes Polri.

"Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan BK (Bambang Kayun) untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Firli mengatakan, kasus yang menjerat Bambang Kayun ini bermula dari laporan adanya pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM dengan pihak terlapor pasangan suami istri, Emilya Said dan Herwansyah.

Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah dikenalkan kepada Bambang Kayun. Sekitar Mei 2016 ketiganya melakukan pergemuan di salah satu hotel di Jakarta. Bambang Kayun pun menyatakan siap membantu Emilya dan Herwansyah dengan syarat bersedia memberikan uang dan barang.

Bambang juga memberi saran di antaranya agar keduanya mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

Sentimen: negatif (79.5%)