Penerbitan Perppu Merupakan Hak Subjektif Presiden
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa status kegentingan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atau produk hukum yang bersifat genting adalah sepenuhnya hak subjektif Presiden.
Hal tersebut diatur di dalam konstitusi dan tidak ada siapapun yang bisa menyangkalnya. “Ada istilah hak subjektif Presiden di dalam tata hukim kita. Alasan kegentingan itu adalah hak subjektif Presiden dan tidak ada yang bisa membantah sekalipun,” ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1).
Sebagaimana diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Beleid tersebut diterbitkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Kendati demikian, ia mengatakan, dengan berbekal hak subjektif, bukan berarti Perppu bisa disahkan tanpa pengawasan. Produk hukum tersebut masih harus melalui persetujuan DPR untuk kemudian betul-betul dijalankan.
Baca juga: Menkopolhukam: Urusan Prosedur Omnibus Law Ciptaker Sudah Beres
“Nanti kan ada political review di DPR pada masa sidang berikutnya,” tutur mantan Ketua MK itu.
Ia juga membeberkan alasan mengapa pemerintah lebih memilih membuat Perppu ketimbang memperbaiki UU yang dibatalkan. Menurutnya, akselerasi adalah hal yang penting saat ini demi mendorong investasi yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi.
“Itu kita percepat karena tidak ada unsur koruptifnya. Itu dibuat semata-mata untuk melayani percepatan invesatasi. Perbaikan dengan perbaikan Perppu juga sama derajatnya dengan perbaikan melalui UU,” ucap Mahfud.(OL-4)
Sentimen: positif (80%)