Sentimen
Negatif (72%)
4 Jan 2023 : 04.19

Serikat Buruh Ancam Bakal Demo Besar-besaran Jika Perppu Cipta Kerja Tak Dicabut, Jokowi Diminta Lakukan Ini

4 Jan 2023 : 04.19 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Serikat Buruh Ancam Bakal Demo Besar-besaran Jika Perppu Cipta Kerja Tak Dicabut, Jokowi Diminta Lakukan Ini

POJOKSATU.id, JAKARTA – Serikat buruh meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti atau Perppu Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun, jika orang nomor satu di Indonesia tak mencabut Perppu Cipta Kerja tersebut, serikat buruh bakal demo besar-besaran.

Hal tersebut disampaikan Presiden Partai Buruh sekaligus Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (3/1/2022).

“Serikat buruh siap untuk melakukan aksi penolakan terhadap isi Perppu itu,” ujar dia.


Kendati demikian, lanjut Said, sebelum melakukan aksi mereka terlebih dahuku menyiapkan langkah diplomasi kepada pemerintah.

Namun, dia mengatakan juga akan berkonsultasi kepada pakar hukum untuk menganalisa Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan pemerintah itu.

BACA : Pengamat Sebut Presiden Jokowi Hilangkan Fungsi DPR Soal Perppu Cipta Kerja

“Tapi kalau diplomasi tidak (digubris), jalur hukum akan kita tempuh (judicial review),” tutur Said.

Meski demikian, Said d berharap Presiden Jokowi untuk membuka ruang dialog dengan para buruh dan membatalkan Perppu tersebut.

Menurut dia, banyak para buruh Presiden Jokowi untuk peka terhadap Perppu tersebut, sehingga dibatalkan.

“Tapi kami berkeyakinan bahwa presiden akan mendengar aspirasi partai buruh untuk kelas pekerja,” pungkas dia.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut pada, 30 Desember 2022 tahun lalu.

Perppu ini dietrbitkan untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, banyak pihak yang menolak Perppu tersebut. Karena dinilai untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Mufit/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (72.7%)