Sentimen
Positif (64%)
4 Jan 2023 : 03.54

MA jatuhkan 271 sanksi ringan hingga berat kepada hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2022

4 Jan 2023 : 03.54 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

MA jatuhkan 271 sanksi ringan hingga berat kepada hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2022

Mahkamah Agung (MA) menerima 3.988 pengaduan yang tercatat dalam data Badan Pengawasan MA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.212 pengaduan telah selesai diproses dan 776 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Ketua MA, Syarifuddin menuturkan, pihaknya melalui Badan Pengawasan telah menunjuk 16 satuan kerja pengadilan untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada tahun 2022. Penunjukan ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya, dimana Badan Pengawasan menetapkan tujuh satuan kerja pengadilan sebagai pilot project pelaksanaan program SMAP.

"Hal ini sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam melakukan reformasi birokrasi untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa," kata Syarifuddin dalam konferensi pers daring Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI tahun 2022, Selasa (3/1).

Disampaikan Syarifuddin, terkait dengan upaya mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, pihaknya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan. Sebanyak 271 sanksi ringan, sedang, hingga berat telah dijatuhkan dalam periode 2022.

"Terhadap hakim dan hakim Ad Hoc, dijatuhkan sebanyak 146 sanksi, yang terdiri dari 22 sanksi berat, 22 sanksi sedang, dan 102 sanksi ringan," ujarnya.

Kemudian, sebanyak 85 sanksi dijatuhkan kepada pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti. Dari jumlah tersebut, 15 di antaranya merupakan sanksi berat, 19 sanksi sedang, dan 51 sanksi ringan.

Lalu, 19 sanksi dijatuhkan kepada pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan, terdiri dari 5 sanksi berat, 6 sanksi sedang, dan 8 sanksi ringan. Terdapat juga satu sanksi sedang yang dijatuhkan kepada pejabat fungsional.

"Terhadap staf dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN), dijatuhkan sebanyak 20 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang, dan 6 sanksi ringan," tutur Syarifuddin.

Sentimen: positif (64%)