Sentimen
Negatif (100%)
4 Jan 2023 : 03.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Sambo dan Istrinya Kompak Tolak jadi Saksi kasus Masing-masing

4 Jan 2023 : 03.23 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Sambo dan Istrinya Kompak Tolak jadi Saksi kasus Masing-masing

DALAM persidangan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk berikan kesaksian dalam persidangan untuk kedua terdakwa tersebut.

Ferdy Sambo menolak untuk berikan kesaksian dalam persidangan untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Putri Candrawathi menolak untuk berikan kesaksian dalam persidangan Ferdy Sambo.

Keterangan mereka tersebut dimulai dari hakim yang mengatakan bahwa hari ini Ferdy Sambo akan memberikan kesaksian untuk terdakwa Putri Candrawathi.

Hakim kemudian memberi kesempatan terhadap Ferdy Sambo untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

"Silahkan konsultasikan kepada kuasa hukum saudara," kata Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Ferdy Sambo yang kemudian berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, kemudian menyampaikan bahwa dia mengundurkan diri untuk bersaksi terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," ujar Ferdy Sambo.

"Jadi memang juga di dalam KUHAP diatur bahwa saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap saudara," kata Hakim.

Pertanyaan tersebut juga disampaikan terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Hakim bertanya kepada Putri Candrawathi terkait ketersediaannya dalam memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi kemudian menyampaikan bahwa dia menolak untuk memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Baca juga: PN Jaksel Pastikan Ferdy Sambo tidak akan Bebas

"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak ingin menjadi saksi untuk suami saya," kata Putri Candrawathi setelah berkonsultasi dengan pengacaranya yang sama dengan Ferdy Sambo.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh penasehat hukum kubu Ferdy Sambo.

Diketahui bahwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diagendakan akan menjalani sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (3/1). Sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut akan dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Dalam perkara ini jaksa telah mendakwa kelima terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat yaitu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya telah didakwa secara bersama-sama merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Peristiwa tersebut bermula dari, cerita Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua kepada kepada Ferdy Sambo ketika Putri berada di Magelang pada 7 Juli lalu.

Ferdy Sambo yang hanya mendengar cerita berat sebelah tersebut, kemudian merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Niat tersebut lantas dilaksanakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Karena tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, jaksa juga mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Atas tindakannya, jaksa mendakwa Sambo telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-4)

Sentimen: negatif (100%)