Sentimen
Negatif (76%)
4 Jan 2023 : 01.09
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Gunung

Mabes Polri Ungkap Kondisi Korban Penculikan di Jakbar, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Pencabulan

4 Jan 2023 : 01.09 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Mabes Polri Ungkap Kondisi Korban Penculikan di Jakbar, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Pencabulan

POJOKSATU.id, JAKARTA- Korban penculilan anak di bawah umur di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, telah menyita perhatian orang tua, khususnya do Jakarta Pusat.

Sebab aksi penculikan yang dilakukan pelaku bernama Iwan Sumarno telah menggegerkan sejumlah pihak, khususnya kalangan emak- emak yang yang sangat mengkhawarikan sejumlah para orang tua.

Ata perhatian semua kalangan masyarakat atas hilangnya bocah tersebut membuat Mabes Polri turut ikut menangani kasus penculikan boca tersebut.

Bahkan, saat ini Mabes Porli akan melakukan konfrensi pers perihal kondisi psikologi sang anak usai diculik sang pelaku.


“Akan dilaksanakan kegiatan konferensi pers nanti sore terkait kondisi anak hilang (Malika),” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan, Selasa (3/1/2023).

Brigjen Ramadhan belum bisa membeberkan kondisi bocah pasca ditemukannya korban.

BACA : Analisa Kriminolog Soal Penangkapan Penculik Bocah di Jakpus, Kalau Saja Melawan Pasti Dibedil

Hanya saha kata dia, saat ini akan dihadirkan Kapusdokkes Polri dalam menyampaikan kondisi korban.

“Kapusdokkes Polri dan Karo Penmas Divhumas Polri akan menyampaikannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, pelaku penculik anak di Gunung Sahari itu bernama Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman berhasil ditangkap.

Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku juga diketahui pernah melakukan pencabulan anak di bawah umur pada 2014 lalu.

Selain itu, polisi juga mendapatkan informasi bahwa pelaku pernah terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor di kawasan Jakarta Utara.

“Setelah kami telusuri, bahwa ternyata atas nama Iwan Sumarno pernah berperkara dengan divonis selama 7 tahun atas perbuatan cabul,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, saat dihubungi pada Senin (2/1/2023).(Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (76.2%)