PPKM Dihapus, Begini Aturan Baru Masuk Mall dan Perjalanan
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).Pencabutan status tersebut berimbas pada sejumlah ketentuan di ruang publik.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan dengan dicabutnya aturan PPKM maka pembatasan kapasitas ataupun aktivitas tidak berlaku, termasuk di dalam mall dan pusat perbelanjaan.
Namun, dia mengingatkan pengunjung masih diwajibkan untuk melakukan scan aplikasi PeduliLindungi jika hendak memasuki mall.
“Ndak ada (pembatasan kapasitas mall). Tetap pakai PeduliLindungi” tutur Siti Nadia, kepada CNBC Indonesia.
Sentimen: positif (40%)